SELAMAT DATANG DI K3MI PONOROGO
» » PP No. 48 tahun 2013 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

PP No. 48 tahun 2013 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Penulis By on Rabu, 23 April 2014 | No comments



Angin segar berhembus perlahan menerpa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan, ya begitulah kira-kira karena pada tanggal 20 Juni 2013 yang lalu, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangi Peraturan Pemerintah yang isinya mengatur tentang Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun Anggaran 2013, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013.

Dengan diterbitkannya peraturan tentang Pemberian Gaji ke-13 ini barangkali bisa menepis keraguan dari sebagian pihak yang selama ini mempertanyakan keberadaannya. Menurut peraturan ini, besarnya gaji ketigabelas yang diterima para PNS dan Pensiunan yaitu sebesar gaji yang diterima pada bulan Juni 2013.

Bagi guru, besarnya gaji ketigabelas ini tidak termasuk Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus Guru/Tunjangan Tambahan Penghasilan (Pasal 3 ayat 4). Disebutkan pula bahwa pemberian Gaji ke-13 ini dibayarkan pada bulan Juni 2013. Tetapi berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, pada umumnya cenderung dicairkan pada bulan berikutnya (bahkan berdasarkan info yang tersebar di dunia maya, ternyata di beberapa tempat sudah ada yang dicairkan tepat pada bulan Juni sekarang).

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2013 ini tentu sangat bermakna, mengingat pada bulan Juni-Juli 2013 ini kita sedang berhadapan dengan tekanan kenaikan harga aneka barang dan jasa yang luar biasa, sebagai dampak dari kenaikan BBM. Selain itu, kita juga sebentar lagi akan berhadapan dengan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, yang biasanya ditandai dengan semakin meningkatnya pengeluaran. 

Secara khusus dan lebih utama, pada bulan Juli 2013 ini, para orang tua mungkin sedang berhadapan dengan tanggung jawab yang tidak ringan yaitu berkaitan dengan kepentingan kelanjutan studi (pendidikan) putera-puterinya, baik yang akan melanjutkan maupun sedang sekolah/kuliah. Pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jadi, tidak menutup kemungkinan bagi sebagian orang, Gaji ke-13 ini tampaknya hanya akan “parkir sementara” untuk kemudian sesegera mungkin dikeluarkan kembali, guna menutupi berbagai kebutuhan pendidikan anak.(abdima)

Untuk mengetahui isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013, Silahkan unduh tautan di bawah ini:

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya