SELAMAT DATANG DI K3MI PONOROGO
Kegiatan K3MI Kegiatan K3MI Kegiatan K3MI Kegiatan K3MI Kegiatan K3MI Kegiatan K3MI Kegiatan K3MI Kegiatan K3MI Kegiatan K3MI 1 2 3 4 5

DOWNLOAD BUKU K 13 EDISI REVISI

Anda Pengunjung ke

Tampilkan postingan dengan label SDM DAN PTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SDM DAN PTK. Tampilkan semua postingan

Materi pada kegiatan Sosialisasi SIMPATIKA dan Pengelolaan TPG 2016

NRG DAN SK DIRJEN


2. NRG RA/MADRASAH LULUS SERTIFIKASI 2007-2013 SESUAI SK DIRJEN :

UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara


Download di SINI


        Dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945, dibutuhkan aparatur sipil negara yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bebas dari intervensi politik, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat;
Dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara masih belum mengacu pada perbadingan antara kompetensi & kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi & kualifikasi yang dikuasai calon dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; Serta sudah tidak sesuainya UU Keegawaian
Maka diperlukan Undang-undang Aparatur Sipil Negara untuk memenuhi hal diatas.


Beberapa Hal yang Perlu Dicermati dari UU ASN:

  • ASN terdiri dari Profesi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Penyelenggaraan ASN berdasarkan ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
  • ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa
  • Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Eksekutif
  • Jabatan Fungsional akan diperbanyak, dan Jabatan Struktural akan dipersempit
  • ASN ( PNS dan PPPK) memiliki hak dan kewajiban
  • Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian tugas tersebut kepada: Kementerian terkait, Komite ASN, LAN, dan BKN.

PP No. 48 tahun 2013 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan



Angin segar berhembus perlahan menerpa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan, ya begitulah kira-kira karena pada tanggal 20 Juni 2013 yang lalu, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangi Peraturan Pemerintah yang isinya mengatur tentang Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun Anggaran 2013, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013.

Dengan diterbitkannya peraturan tentang Pemberian Gaji ke-13 ini barangkali bisa menepis keraguan dari sebagian pihak yang selama ini mempertanyakan keberadaannya. Menurut peraturan ini, besarnya gaji ketigabelas yang diterima para PNS dan Pensiunan yaitu sebesar gaji yang diterima pada bulan Juni 2013.

Bagi guru, besarnya gaji ketigabelas ini tidak termasuk Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus Guru/Tunjangan Tambahan Penghasilan (Pasal 3 ayat 4). Disebutkan pula bahwa pemberian Gaji ke-13 ini dibayarkan pada bulan Juni 2013. Tetapi berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, pada umumnya cenderung dicairkan pada bulan berikutnya (bahkan berdasarkan info yang tersebar di dunia maya, ternyata di beberapa tempat sudah ada yang dicairkan tepat pada bulan Juni sekarang).

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2013 ini tentu sangat bermakna, mengingat pada bulan Juni-Juli 2013 ini kita sedang berhadapan dengan tekanan kenaikan harga aneka barang dan jasa yang luar biasa, sebagai dampak dari kenaikan BBM. Selain itu, kita juga sebentar lagi akan berhadapan dengan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, yang biasanya ditandai dengan semakin meningkatnya pengeluaran. 

Secara khusus dan lebih utama, pada bulan Juli 2013 ini, para orang tua mungkin sedang berhadapan dengan tanggung jawab yang tidak ringan yaitu berkaitan dengan kepentingan kelanjutan studi (pendidikan) putera-puterinya, baik yang akan melanjutkan maupun sedang sekolah/kuliah. Pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jadi, tidak menutup kemungkinan bagi sebagian orang, Gaji ke-13 ini tampaknya hanya akan “parkir sementara” untuk kemudian sesegera mungkin dikeluarkan kembali, guna menutupi berbagai kebutuhan pendidikan anak.(abdima)

Untuk mengetahui isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013, Silahkan unduh tautan di bawah ini:

DOWNLOAD LATIHAN SOAL UN SD/MI